Pengadilan Tinggi Bandung baru saja mengukuhkan perlindungan Anti-SLAPP melalui putusan bersejarah yang melindungi pejuang lingkungan dari gugatan pembungkaman. Putusan Nomor 785/PDT/2025/PT BDG pada 18 Desember 2025 menolak banding PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menyatakan gugatan terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai SLAPP. Kedua profesor IPB ini memberikan keterangan ahli ilmiah dalam kasus kebakaran lahan gambut 2018 di Kapuas, Kalimantan Tengah. Keterangan mereka menjadi dasar vonis perusahaan membayar ganti rugi Rp89,3 miliar plus biaya pemulihan Rp210,5 miliar. Perusahaan kemudian menggugat mereka secara perdata. Hakim melihatnya sebagai upaya intimidasi terhadap partisipasi publik. Artikel ini mengupas tuntas kasus tersebut, dasar hukumnya, serta dampaknya bagi pejuang lingkungan di Indonesia. Anda akan memahami mengapa putusan ini menjadi preseden penting dan bagaimana mekanisme Anti-SLAPP bekerja dalam praktik. Perlindungan Anti-SLAPP Pengadilan Tinggi Bandung menandai kemajuan nyata penegakan hukum lingkungan. Table of Contents Toggle Apa Itu SLAPP dan Dampaknya bagi Pejuang LingkunganSejarah dan Dasar Hukum Anti-SLAPP di IndonesiaLatar Belakang Kasus Kebakaran Lahan PT Kalimantan Lestari Mandiri Tahun 2018Kronologi Gugatan Perdata dan Eksepsi Anti-SLAPPPutusan Pengadilan Tinggi Bandung yang Menguatkan PerlindunganAnalisis Hukum dan Signifikansi Historis PutusanImplikasi bagi Pejuang Lingkungan, Akademisi, dan Penegakan HukumTantangan dan Rekomendasi Implementasi Anti-SLAPP ke Depan Apa Itu SLAPP dan Dampaknya bagi Pejuang Lingkungan SLAPP singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation. Perusahaan atau pihak kuat mengajukan gugatan perdata atau pidana bukan untuk menang, melainkan menciptakan efek jera. Proses hukum panjang dan biaya mahal membuat aktivis, akademisi, atau warga diam. Contohnya, gugatan terhadap ahli karena kesaksian ilmiah. Efek chilling effect muncul. Banyak pejuang lingkungan mundur karena takut miskin atau terlibat kasus berkepanjangan. Di Indonesia, fenomena ini marak di sektor sawit, tambang, dan kehutanan. Pejuang lingkungan sering menghadapi tuduhan pencemaran nama baik atau kerugian. Perlindungan diperlukan agar partisipasi publik dalam isu lingkungan tetap hidup. Hakim kini semakin peka. Mereka mengenali pola gugatan yang bertujuan membungkam, bukan mencari keadilan materiil. Sejarah dan Dasar Hukum Anti-SLAPP di Indonesia Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi fondasi utama. Ketentuan itu menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata jika dilakukan dengan itikad baik. Implementasi awalnya lemah. Hakim jarang menerapkan eksepsi cepat. Situasi berubah dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pasal 48-51 PERMA mengatur mekanisme khusus: tergugat mengajukan eksepsi dalam 7 hari, hakim memutus sela dalam 30 hari, serta kemungkinan gugatan balik jika terbukti SLAPP. Pendekatan ini mempercepat penyelesaian dan melindungi saksi, ahli, serta aktivis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memperluas cakupan Pasal 66. Perlindungan kini mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis yang berpartisipasi aktif. MK menegaskan partisipasi ilmiah termasuk bentuk perjuangan hak lingkungan. Dasar hukum ini memberi alat kuat bagi hakim. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjadi contoh penerapan konkret. Latar Belakang Kasus Kebakaran Lahan PT Kalimantan Lestari Mandiri Tahun 2018 Kasus berawal dari kebakaran lahan gambut luas di areal konsesi PT KLM, Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2018. Kebakaran ini bagian dari krisis asap nasional yang merugikan kesehatan masyarakat dan ekosistem. Prof. Bambang Hero Saharjo, pakar forensik kebakaran hutan IPB, dan Prof. Basuki Wasis, ahli ekologi lahan basah, diminta memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana dan perdata terhadap perusahaan. Analisis ilmiah mereka membuktikan kelalaian perusahaan dalam pencegahan kebakaran. Putusan pengadilan sebelumnya memenangkan negara atau masyarakat. Perusahaan dihukum bayar ganti rugi materiil Rp89,3 miliar dan pemulihan lingkungan Rp210,5 miliar. Vonis itu sudah inkracht van gewijsde. Alih-alih menerima, PT KLM justru menggugat kedua profesor secara pribadi di Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2025. Gugatan perdata ini menuduh keterangan ahli merugikan reputasi dan bisnis perusahaan. Kronologi Gugatan Perdata dan Eksepsi Anti-SLAPP PT KLM mendaftarkan gugatan perdata Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi. Mereka menuntut ganti rugi karena pendapat ilmiah profesor dianggap merugikan. Tergugat mengajukan eksepsi. Mereka berargumen gugatan merupakan SLAPP yang melanggar Pasal 66 UU PPLH dan PERMA 1/2023. Majelis hakim PN Cibinong memeriksa eksepsi dengan cepat. Pada 8-9 Oktober 2025, hakim menyatakan gugatan sebagai tindakan SLAPP dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Ini putusan sela pertama yang secara eksplisit menerapkan mekanisme Anti-SLAPP. Alasan hakim: keterangan ahli merupakan partisipasi sah dalam penegakan hukum lingkungan. Menghukum ahli karena keahliannya merupakan kesesatan logika hukum. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang Menguatkan Perlindungan PT KLM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim yang diketuai Marisi Siregar, S.H., M.H. memeriksa perkara Nomor 785/PDT/2025/PT BDG. Pada 18 Desember 2025, PT Bandung menolak banding sepenuhnya. Hakim menguatkan putusan PN Cibinong dan menegaskan gugatan memenuhi kriteria SLAPP. Kesaksian ilmiah bukan perbuatan melawan hukum, melainkan kontribusi penting mencari kebenaran materiil. Putusan ini menekankan perlindungan Anti-SLAPP Pengadilan Tinggi Bandung sebagai benteng bagi ahli dan aktivis. Hakim menolak argumen perusahaan dan memperkuat prinsip bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh dibungkam. Analisis Hukum dan Signifikansi Historis Putusan Putusan ini preseden baru. Untuk pertama kalinya, mekanisme putusan sela PERMA 1/2023 diterapkan secara penuh untuk Anti-SLAPP di tingkat banding. Hakim Bandung konsisten menerapkan perluasan MK 2025. Analisis menunjukkan elemen kunci SLAPP terpenuhi: motif pembungkaman partisipasi, tidak adanya dasar gugatan substansial, dan dampak intimidasi. Putusan sela mempercepat keadilan dan menghemat biaya litigasi. Signifikansi: Putusan ini melindungi kebebasan akademik. Profesor IPB kini aman memberikan kesaksian ilmiah tanpa ancaman pribadi. Ini juga memberi sinyal kuat bagi hakim lain di Indonesia. Implikasi bagi Pejuang Lingkungan, Akademisi, dan Penegakan Hukum Pejuang lingkungan mendapat perlindungan lebih kuat. Aktivis, masyarakat adat, dan ahli bisa berpartisipasi tanpa takut gugatan balasan. Opsi gugatan balik membuka peluang ganti rugi bagi korban SLAPP. Bagi akademisi, putusan ini menegaskan independensi ilmiah. Universitas dan lembaga penelitian didorong mendukung anggotanya dalam kasus lingkungan. Korporasi harus lebih hati-hati. Gugatan SLAPP berisiko tinggi ditolak dan bahkan berbalik merugikan. Penegakan hukum lingkungan semakin efektif karena saksi ahli lebih berani muncul. Secara lebih luas, putusan ini memperkuat demokrasi lingkungan. Partisipasi publik menjadi elemen kunci pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Tantangan dan Rekomendasi Implementasi Anti-SLAPP ke Depan Meski maju, tantangan tetap ada. Tidak semua hakim familiar dengan PERMA 1/2023 atau putusan MK. Sosialisasi dan pelatihan diperlukan. Beberapa daerah masih melihat SLAPP sebagai gugatan biasa. Perlu panduan lebih rinci dan monitoring oleh MA atau Komisi Yudisial. Rekomendasi: DPR segera sahkan undang-undang Anti-SLAPP komprehensif yang mencakup semua sektor, bukan hanya lingkungan. Lembaga bantuan hukum diperkuat untuk mendampingi korban SLAPP. Pemerintah dan LSM harus kampanye kesadaran. Masyarakat perlu tahu hak mereka atas partisipasi tanpa intimidasi. Pengadilan Tinggi Bandung telah memberi contoh. Kasus serupa di daerah lain sebaiknya mengikuti jejak ini. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini menjadi tonggak penting. Perlindungan Anti-SLAPP kini bukan sekadar aturan, melainkan praktik nyata yang melindungi pejuang lingkungan, ilmuwan, dan hak partisipasi publik. Kasus ini mengingatkan kita bahwa keadilan lingkungan memerlukan keberanian kolektif. Ahli seperti Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis pantas mendapat penghargaan atas kontribusi mereka. Masyarakat diharapkan terus mendukung penegakan hukum yang berpihak pada lingkungan dan kebenaran ilmiah. Ambil tindakan: Bagikan pengetahuan ini, dukung organisasi lingkungan seperti ICEL, YLBHI, atau WALHI, dan pantau kasus SLAPP di daerah Anda. Perlindungan Anti-SLAPP Pengadilan Tinggi Bandung membuka jalan bagi Indonesia yang lebih hijau dan adil. Navigasi pos IKN Berhasil Jika Ekosistem Lingkungan Ekonomi Hidup Membela Ruang Hidup: Cara Hukum Hindari Jerat Pidana