Membela ruang hidup kini semakin berisiko. Banyak warga, petani, nelayan, dan masyarakat adat yang mempertahankan tanah, hutan, atau wilayah adat justru berakhir sebagai tersangka pidana. Tuduhan yang paling sering muncul adalah pencemaran nama baik (UU ITE), pengancaman, perusakan, atau menghalangi kegiatan usaha. Namun, Anda bisa membela ruang hidup secara legal tanpa terjerat pidana. Perkembangan hukum terbaru (2024–2025) memberikan perlindungan lebih kuat melalui Pasal 66 UU PPLH, Permen LHK No. 10/2024, dan PERMA No. 1/2023 tentang Anti-SLAPP. Artikel ini menyajikan panduan praktis, langkah demi langkah, agar Anda bisa mempertahankan hak ruang hidup dengan aman dan strategis. Table of Contents Toggle Mengapa Membela Ruang Hidup Mudah Dikriminalisasi?Dasar Hukum Perlindungan Pembela Ruang Hidup (Update 2025)8 Langkah Praktis Membela Ruang Hidup Tanpa Terjerat PidanaPasal Pidana yang Paling Sering Dipakai untuk SLAPPStudi Kasus Singkat (2024–2025)Kesimpulan Mengapa Membela Ruang Hidup Mudah Dikriminalisasi? Konflik agraria dan lingkungan hidup di Indonesia terus meningkat. Menurut catatan WALHI, lebih dari 1.130 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terjadi dalam 10 tahun terakhir. Pelaku utama biasanya perusahaan sawit, nikel, tambang, atau proyek infrastruktur yang memanfaatkan laporan polisi sebagai alat tekanan (SLAPP). Pihak yang merasa dirugikan sering melaporkan aktivitas warga yang sah, seperti: Demo damai Unggahan kritik di media sosial Pemasangan spanduk Pemblokiran alat berat Dasar Hukum Perlindungan Pembela Ruang Hidup (Update 2025) Pasal 66 UU No. 32/2009 (jo UU 6/2023) menyatakan tegas: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Permen LHK No. 10 Tahun 2024 memperjelas definisi, bentuk perlindungan, dan mekanisme pencegahan serta penanganan kriminalisasi. PERMA No. 1 Tahun 2023 memberikan pedoman kepada hakim untuk mengenali SLAPP dan menghentikan perkara melalui putusan sela (sudah ada preseden putusan sela pertama di 2025). 8 Langkah Praktis Membela Ruang Hidup Tanpa Terjerat Pidana Langkah 1: Pastikan Legal Standing Anda Kuat Kumpulkan bukti kepemilikan tanah (sertifikat, SKGR, girik, sporadik, surat tanah adat, atau Putusan MK atas tanah ulayat). Tanpa bukti kuat, posisi Anda sangat lemah di mata hukum. Langkah 2: Prioritaskan Jalur Perdata & Mediasi Selalu ajukan gugatan perdata terlebih dahulu (sengketa tanah ke PN, gugatan PMH ke PTUN jika izin lingkungan bermasalah). Mediasi di Pengadilan atau di Kementerian ATR/BPN jauh lebih aman daripada konfrontasi langsung. Langkah 3: Hindari Kata-Kata yang Memprovokasi Jangan gunakan kata: “rampok”, “curi tanah”, “jahat”, “preman”, “kriminal”. Gunakan: “mengklaim tanah secara tidak sah”, “melanggar izin lingkungan”, “merugikan masyarakat”. Langkah 4: Terapkan Pembelaan Terpaksa Secara Proporsional (Pasal 49 KUHP) Hanya boleh dilakukan saat ada serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Harus proporsional. Pembelaan berlebihan (noodweer excess) tetap bisa dipidana jika tidak dibuktikan keguncangan jiwa hebat. Langkah 5: Dokumentasikan Semua Aktivitas Secara Profesional Rekam video dengan jelas, timestamp, lokasi GPS, dan narasi netral. Simpan chat, surat resmi, dan notulen mediasi. Langkah 6: Libatkan Advokat & Organisasi Sejak Hari Pertama Jangan menunggu dipanggil polisi. Konsultasikan dengan LBH, WALHI, AMAN, atau firma hukum yang paham isu agraria & lingkungan. Langkah 7: Ajukan Eksepsi Anti-SLAPP Jika dilaporkan, segera ajukan keberatan bahwa perkara ini merupakan SLAPP. Hakim wajib mempertimbangkan Pasal 66 + PERMA 1/2023. Bisa dihentikan di tahap penyidikan (Jaksa) atau putusan sela (Hakim). Langkah 8: Bangun Narasi Publik yang Kuat Kerja sama dengan media kredibel, buat press release, petisi, dan kampanye berbasis fakta + data spasial. Pasal Pidana yang Paling Sering Dipakai untuk SLAPP No Pasal Ancaman Hukuman Kasus Umum 1 Pasal 27 ayat (3) UU ITE 6 tahun penjara Pencemaran nama baik perusahaan 2 Pasal 368 KUHP (Pengancaman) 9 tahun penjara Ancaman saat demo 3 Pasal 406 KUHP (Perusakan) 5 tahun penjara Merusak pagar/kantor perusahaan 4 Pasal 167 & 385 KUHP 4–5 tahun penjara Tuduhan penyerobotan tanah 5 Pasal 162 UU Minerba 1 tahun penjara Menghalangi kegiatan tambang Studi Kasus Singkat (2024–2025) Kasus Karimunjawa (Daniel Tangkilisan): Awalnya divonis 7 bulan, kemudian dibebaskan setelah banding + argumen SLAPP. Warga Maba Sangaji, Maluku Utara: Divonis bersalah meski ada argumen Anti-SLAPP (contoh buruk implementasi). Hasilin & Andi (Sultra): Bebas setelah jaksa menghentikan penyidikan karena dianggap SLAPP. Kesimpulan Membela ruang hidup bukan lagi tindakan berani tanpa perlindungan. Dengan memahami dan memanfaatkan Pasal 66 UU PPLH, Permen LHK 10/2024, serta PERMA 1/2023, Anda memiliki senjata hukum yang sangat kuat. Langkah terbaik saat ini: Jangan bertindak sendirian. Segera bangun tim hukum dan dokumentasi yang solid. Navigasi pos Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Perlindungan Anti-SLAPP bagi Pejuang Lingkungan Rumput Wavyleaf Basketgrass: Potensi Infiltrasi Air Hujan dan Risiko Invasifnya